Thursday, July 18, 2013




KOMPAS.com — Sengketa paten antara Apple dan Samsung di Amerika Serikat (AS) seakan tak ada habisnya. Sidang antara keduanya bakal memasuki tahap banding yang akan dimulai pada Agustus 2013.

Seperti dikutip dari Macworld, Pengadilan Banding Sirkuit Federal Washington DC akan mendengarkan argumen lisan dari kuasa hukum Apple dan Samsung pada 9 Agustus 2013. Masing-masing pihak diberi kesempatan kurang lebih 15 menit.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Hakim Lucy Koh dari Pengadilan Distrik Utara California. Hakim menolak argumen Samsung dan menilai perusahaan Korea Selatan itu sengaja menyalin desain dan teknologi perangkat lunak Apple.

Sembilan anggota dewan juri menilai, Samsung melanggar 6 dari 7 paten Apple, dan harus membayar ganti rugi 1,05 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9 triliun.

Dalam kasus ini, Apple berusaha memblokir peredaran produk Samsung di AS yang terbukti melanggar paten. Namun, kebanyakan ponsel atau tablet Galaxy yang hendak diblokir itu adalah produk tua yang tak lagi dijual sehingga tak menimbulkan efek signifikan terhadap pasar.

Selain menjadi pasar yang penting untuk berbisnis, Amerika Serikat menjadi pusat sengketa hukum paten dunia. Banyak perusahaan teknologi yang memperjuangkan hak intelektualnya di negeri itu.

Namun, sengketa paten yang dilakoni perusahaan-perusahaan teknologi seakan tak ada habisnya, bahkan terjadi di sejumlah negara.

Terkait perang paten di AS, Presiden AS Barack Obama mengeluarkan perintah khusus agar pengadilan AS menindak cepat sengketa paten yang berlarut-larut dan meminimalkan gugatan yang dianggap tak layak untuk disidangkan.







Sumber :KOMPAS.com

0 comments:

Post a Comment